Hukum

Ketika Jari Jemari Bisa Berujung Jeruji: Membaca Ulang Pasal Digital KUHP di Era Kebebasan Berekspresi

KUHP baru hadir dengan pasal digital yang multitafsir. Apakah ini langkah penertiban atau justru ancaman bagi kebebasan warganet? Simak analisisnya.

Penulis:salsa maelani
9 Januari 2026
Ketika Jari Jemari Bisa Berujung Jeruji: Membaca Ulang Pasal Digital KUHP di Era Kebebasan Berekspresi

Bayang-Bayang Jeruji di Balik Layar Ponsel

Bayangkan ini: Anda sedang scroll media sosial, lalu tanpa sengaja membagikan meme politik yang ternyata dianggap melecehkan simbol negara. Atau, Anda mengkritik kebijakan pemerintah di kolom komentar dengan kata-kata yang tajam. Aktivitas sehari-hari yang mungkin terasa biasa ini, mulai 2026, bisa punya konsekuensi yang sama sekali tidak biasa. Kita sedang berdiri di persimpangan antara perlindungan ruang digital dan potensi kriminalisasi yang mengintai di balik pasal-pasal baru.

Diskusi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang bukan lagi sekadar wacana akademis di ruang kuliah. Ia telah merambah ke ruang tamu, grup WhatsApp keluarga, dan timeline media sosial kita. Yang menjadi perhatian utama bukan hanya soal hukuman mati atau kumpul kebo, melainkan sesuatu yang lebih dekat dengan keseharian kita: aturan tentang aktivitas di dunia digital. Seolah-olah, negara kini punya kaca pembesar baru untuk mengamati setiap ketikan jari kita.

Dari Kritik Konstruktif Menjadi Tindak Pidana: Di Mana Garis Batasnya?

Para ahli hukum pidana, dalam berbagai diskusi, terus mengingatkan satu kata kunci: multitafsir. Pasal-pasal seperti yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, dalam konteks digital, menjadi seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ia bisa digunakan untuk menertibkan ujaran kebencian dan hoaks yang merajalela. Di sisi lain, dengan penafsiran yang sempit dan represif, ia bisa menjadi alat untuk membungkam suara kritis.

Masalahnya, ruang digital itu cair dan konteksnya sangat dinamis. Apa yang dianggap sindiran lucu oleh satu kelompok, bisa ditafsirkan sebagai penghinaan oleh kelompok lain. Komentar pedas yang dimaksudkan sebagai kritik kebijakan, bisa dibaca sebagai hasutan. Tanpa pedoman teknis yang jelas dan pemahaman yang mendalam tentang kultur digital, aparat penegak hukum berisiko terjebak dalam penafsiran harfiah yang justru meminggirkan semangat keadilan.

Data dan Realita: Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Sebuah studi yang dirilis oleh Freedom House pada 2023 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dari 70 negara yang diteliti, 40 di antaranya telah menggunakan undang-undang terkait keamanan siber atau penyebaran berita palsu untuk membatasi kebebasan berekspresi online. Ironisnya, negara-negara yang awalnya menerapkan aturan dengan niat baik untuk memerangi hoaks, seringkali terperosok menjadi negara yang justru memproduksi "chilling effect"—efek rasa takut yang membuat warganet mengurungkan diri untuk menyampaikan pendapat.

Di sini, opini saya sebagai penulis yang juga aktif di ruang digital adalah: Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan algojo, bagi demokrasi digital. Regulasi memang diperlukan, tetapi filosofinya harus berubah dari sekadar ‘menghukum’ menjadi ‘memberdayakan dan melindungi’. Penegakan hukum di ruang digital membutuhkan kepekaan yang berbeda. Ia harus memahami nuansa, konteks percakapan, dan maksud di balik sebuah ekspresi, bukan hanya terpaku pada teks kering.

Pemerintah mendorong terbitnya pedoman teknis, dan itu adalah langkah yang tepat. Namun, pedoman itu sendiri harus dirumuskan dengan melibatkan bukan hanya ahli hukum, tetapi juga sosiolog, psikolog media, dan tentu saja, perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat digital—mulai dari aktivis, jurnalis, hingga kreator konten biasa. Ini untuk memastikan bahwa pedoman tersebut hidup dan relevan dengan realita, bukan hanya dokumen yang teronggok di rak.

Proporsionalitas: Kunci yang Sering Terlupakan

Prinsip proporsionalitas adalah jantung dari penegakan hukum yang berkeadilan. Maksudnya, hukuman atau tindakan yang diambil harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam konteks digital, ini menjadi sangat krusial. Apakah pantas seseorang dipidana penjara karena sebuah status Facebook yang dianggap menyinggung? Atau, apakah mekanisme peradilan restoratif, seperti permintaan maaf publik atau edukasi, bisa menjadi alternatif yang lebih manusiawi dan efektif?

Risiko terbesarnya adalah kriminalisasi massal terhadap warganet biasa. Bukan pelaku kejahatan siber terorganisir, melainkan ibu-ibu yang share info tidak jelas di grup RT, anak muda yang emosi di kolom komentar, atau akademisi yang menyampaikan analisis kritis. Jika ini yang terjadi, yang kita dapat bukanlah ruang digital yang tertib, melainkan ruang digital yang sunyi, penuh ketakutan, dan kehilangan esensinya sebagai pilar demokrasi modern.

Kita Semua adalah Penjaga Gerbang Demokrasi Digital

Pada akhirnya, KUHP baru ini adalah cermin. Ia mencerminkan bagaimana kita, sebagai bangsa, memandang hubungan antara negara, hukum, dan kebebasan individu di era yang serba terhubung ini. Apakah kita memilih untuk membangun menara pengawas di setiap sudut dunia maya, atau justru membangun taman terbuka tempat ide-ide bertumbuh dengan sehat meski kadang berisik?

Sebagai penutup, mari kita renungkan: Hukum yang baik bukanlah yang paling banyak menjerat, melainkan yang paling berhasil menciptakan rasa aman untuk berpikir dan berbicara jujur. Penerbitan pedoman teknis adalah langkah pertama yang penting, tetapi langkah selanjutnya—yakni sosialisasi masif, pendidikan literasi digital hukum, dan pembangunan kapasitas aparat—adalah tugas bersama. Sebelum mengetik ‘share’ atau ‘post’ berikutnya, mungkin kita perlu sedikit lebih sadar. Namun, yang lebih penting, sebelum menjerat dan menghukum, negara harus bisa membuktikan bahwa niatnya benar-benar untuk melindungi, bukan untuk membungkam. Nasib kebebasan berekspresi kita di ruang digital, sekarang, tergantung pada bagaimana tafsir akan dijalankan.

Dipublikasikan: 9 Januari 2026, 02:40
Diperbarui: 12 Januari 2026, 08:01
Ketika Jari Jemari Bisa Berujung Jeruji: Membaca Ulang Pasal Digital KUHP di Era Kebebasan Berekspresi | Kabarify