Hukum

Ketika Hukum Harus Beradaptasi: Mengapa Revisi UU Bukan Sekadar Formalitas?

Revisi undang-undang adalah proses vital untuk menjaga hukum tetap relevan. Simak analisis mendalam tentang dampak dan implikasi perubahan hukum bagi masyarakat.

Penulis:Sanders Mictheel Ruung
26 Januari 2026
Ketika Hukum Harus Beradaptasi: Mengapa Revisi UU Bukan Sekadar Formalitas?

Bayangkan Hukum Sebagai Pakaian yang Harus Selalu Pas

Pernahkah Anda memakai baju yang sudah kekecilan atau terlalu longgar? Rasanya pasti tidak nyaman, kan? Nah, hukum di sebuah negara itu mirip seperti pakaian kolektif yang harus dipakai oleh seluruh masyarakat. Jika undang-undang yang berlaku sudah tidak lagi 'pas' dengan tubuh sosial yang terus berkembang, maka kita semua akan merasa 'gerah' dan terhambat. Di sinilah perubahan undang-undang bukan lagi sekadar opsi administratif, melainkan sebuah kebutuhan hidup yang mendesak. Proses revisi ini adalah napas bagi sistem hukum agar tetap hidup dan bermakna, bukan sekadar teks mati yang terpampang dalam lembaran negara.

Saya sering membayangkan, bagaimana jadinya jika kita masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda tanpa ada penyesuaian sama sekali terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan kedaulatan kita? Tentu akan timbul paradoks yang menyakitkan. Fakta menariknya, berdasarkan catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam kurun 5 tahun terakhir saja, rata-rata terdapat 15-20 undang-undang yang direvisi atau diganti setiap tahunnya. Angka ini bukan menunjukkan ketidakstabilan, melainkan justru dinamika sehat sebuah negara hukum yang responsif.

Mengapa Kita Tidak Bisa Berdiam Diri? Alasan Mendasar Di Balik Revisi

Perubahan sosial dan teknologi berjalan dengan kecepatan yang seringkali melampaui kemampuan legislasi. Ambil contoh kasus transaksi digital dan kejahatan siber. Satu dekade lalu, istilah 'pinjaman online ilegal' atau 'penipuan investasi bodong via aplikasi' mungkin belum terpikirkan. Kini, itu adalah realitas sehari-hari. Hukum yang diam akan menjadi senjata makan tuan; ia tidak melindungi, malah membiarkan celah dieksploitasi.

Selain itu, tumpang tindih regulasi antar sektor seringkali menciptakan 'wilayah abu-abu' yang justru mematikan investasi dan inovasi. Sebuah studi dari Lembaga Kajian Hukum dan Ekonomi Indonesia (LKI) pada 2023 menyebutkan bahwa sekitar 30% konflik bisnis di tingkat menengah akar rumput disebabkan oleh ketidakharmonisan peraturan. Ini bukan angka main-main. Revisi yang terencana bertujuan untuk menyelaraskan orkestra regulasi ini agar menghasilkan melodi hukum yang indah, bukan keributan yang sumbang.

Proses yang Berliku: Dari Gagasan Menjadi Ketetapan

Banyak yang mengira mengubah UU itu semudah membalik telapak tangan. Nyatanya, ini adalah maraton ideologis dan teknis yang panjang. Prosesnya biasanya dimulai dari pengidentifikasian masalah konkret di lapangan, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademik. Naskah ini adalah 'jiwa' dari perubahan, berisi analisis mendalam, perbandingan dengan hukum lain, dan argumentasi filosofis mengapa perubahan diperlukan.

Fase pembahasan di legislatif adalah pentas demokrasi sesungguhnya. Di sini, berbagai kepentingan, aspirasi masyarakat sipil, masukan ahli, dan pertimbangan teknis pemerintah dipertemukan. Opini pribadi saya, momen inilah yang seharusnya paling transparan dan melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Sayangnya, seringkali proses ini berjalan di balik pintu tertutup, sehingga menghasilkan produk hukum yang terasa 'jauh' dari rakyat yang akan merasakan dampaknya.

Dampak Riil: Lebih Dari Sekadar Teks Baru

Implikasi dari sebuah revisi UU yang sukses itu multidimensi. Pertama, yang paling terasa adalah peningkatan kepastian hukum. Masyarakat dan pelaku usaha tahu dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh, serta apa konsekuensinya. Ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk segala aktivitas.

Kedua, terjadi efisiensi sistemik. Penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan—dapat bekerja dengan panduan yang jelas, mengurangi disparitas penafsiran yang bisa berujung pada ketidakadilan. Terakhir, dan ini yang paling penting, adalah aspek perlindungan. Hukum yang diperbarui seharusnya selalu bergerak maju untuk melindungi kelompok yang rentan, mengakomodasi hak-hak baru yang diakui secara global, dan memastikan keadilan substantif, bukan hanya prosedural.

Mari kita lihat contoh nyata: revisi UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE (meski yang terakhir masih kontroversial). Dua perubahan ini langsung bersentuhan dengan kehidupan digital kita sehari-hari dan menunjukkan bagaimana hukum berusaha mengejar laju perubahan perilaku masyarakat.

Refleksi Akhir: Hukum yang Hidup Adalah Hukum yang Berani Berubah

Pada akhirnya, membicarakan perubahan undang-undang adalah membicarakan kontrak sosial kita yang terus diperbarui. Ini adalah pengakuan bahwa sebagai bangsa, kita tidak statis. Nilai-nilai kita berkembang, tantangan kita berubah, dan cita-cita kita mungkin semakin tinggi. Hukum yang kaku dan tak mau beradaptasi adalah pengkhianatan terhadap semangat zaman dan kebutuhan kolektif.

Jadi, lain kali Anda mendengar kabar tentang suatu RUU yang sedang dibahas, jangan hanya melihatnya sebagai berita politik belaka. Lihatlah itu sebagai percakapan nasional tentang masa depan kita bersama. Apakah kita ingin diatur oleh aturan usang, atau berani merancang pagar hukum baru yang lebih kokoh dan adil untuk taman kehidupan berbangsa kita? Partisipasi kitalah, dengan menyuarakan aspirasi secara konstruktif, yang akan menentukan apakah perubahan hukum itu nantinya menjadi sekadar revisi administratif, atau benar-benar menjadi instrumen reformasi yang membawa kebaikan untuk semua. Mari kita lebih kritis dan peduli, karena setiap titik dan koma yang berubah dalam undang-undang, bisa jadi mengubah alur hidup kita besok.

Dipublikasikan: 26 Januari 2026, 06:23
Diperbarui: 26 Januari 2026, 06:23
Ketika Hukum Harus Beradaptasi: Mengapa Revisi UU Bukan Sekadar Formalitas? | Kabarify