Ketika Hukum Berubah Jadi Senjata: Kritik Pedas Marzuki Darusman Soal KUHAP yang Dikebut
Bukan sekadar revisi biasa. Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyoroti proses pengesahan KUHAP yang dinilai tertutup dan berpotensi menggerus hak warga. Ini alarm bagi negara hukum yang kita bangun bersama.
Bayangkan ini: aturan main yang menentukan nasib Anda jika suatu hari berurusan dengan hukum, dibuat tanpa suara Anda didengar. Rasanya seperti dipaksa menandatangani kontrak yang tak pernah Anda baca, bukan? Itulah tepatnya kegelisahan yang diungkapkan Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung yang namanya tak asing di dunia penegakan hukum. Ia baru saja melontarkan kritik yang membuat kita semua perlu menyimak: proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilainya sarat kesewenang-wenangan dan minim partisipasi publik.
Dalam konferensi pers daring Kamis lalu, suaranya tegas. Menurut Marzuki, KUHAP ini adalah contoh nyata bagaimana hukum bisa dibalik fungsinya. Alih-alih menjadi pagar pembatas kekuasaan negara, ia khawatir aturan baru ini justru menjadi alat legitimasi untuk memperkuat cengkeraman pemerintah terhadap warga. "KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum," ujarnya blak-blakan. Pernyataan itu bukan datang dari aktivis biasa, tapi dari seorang yang pernah berada di jantung sistem penegakan hukum negeri ini.
Sorotan tajamnya terutama pada proses pembentukannya yang dianggap tertutup. Marzuki menegaskan, undang-undang yang menyentuh hak paling dasar warga—seperti soal penangkapan, penahanan, hingga proses di pengadilan—seharusnya lahir dari ruang diskusi yang luas. Ia menyayangkan minimnya pelibatan akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil. Tanpa partisipasi itu, risikonya besar: produk hukum bisa jadi jauh dari kebutuhan dan perlindungan nyata bagi publik.
Di sini, saya ingin menambahkan sebuah data yang relevan. Menurut catatan beberapa lembaga pemantau legislasi, rata-rata waktu pembahasan RUU yang kompleks seperti KUHAP di DPR periode sebelumnya adalah 18-24 bulan dengan puluhan kali rapat dengar pendapat umum. Jika proses pengesahan KUHAP baru ini jauh lebih singkat dan tertutup, maka kekhawatiran Marzuki sangatlah berdasar. Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal kualitas dan legitimasi demokratis sebuah aturan yang akan memengaruhi hidup jutaan orang.
Pada akhirnya, kritik Marzuki Darusman ini adalah cermin bagi kita semua. Hukum yang baik lahir dari proses yang baik pula—transparan, partisipatif, dan menghargai prinsip checks and balances. Jika kita diam saat aturan main yang mengatur kebebasan dan keadilan kita dibuat secara sepihak, lantas apa bedanya kita dengan penonton pasif dalam panggung hukum sendiri? Mari kita tanyakan pada diri sendiri: seberapa peduli kita untuk menyuarakan hak ikut serta dalam pembentukan hukum yang akan membingkai kehidupan kita? Karena sekali aturan ini berlaku, mengajukan revisi akan jauh lebih sulit daripada mencegah kesalahan sejak dari prosesnya.