Hukum

Dari Tradisi Lisan ke Konstitusi: Bagaimana Perjalanan Hukum Membentuk Masyarakat Kita Hari Ini

Jelajahi perjalanan transformasi hukum dari masa ke masa dan bagaimana evolusi ini berdampak langsung pada kehidupan kita sehari-hari di era modern.

Penulis:Sanders Mictheel Ruung
26 Januari 2026
Dari Tradisi Lisan ke Konstitusi: Bagaimana Perjalanan Hukum Membentuk Masyarakat Kita Hari Ini

Mengapa Hukum yang Kita Patuhi Hari Ini Bisa Sangat Berbeda dari Zaman Nenek Moyang?

Bayangkan Anda hidup di sebuah komunitas kecil ratusan tahun lalu. Ketika terjadi perselisihan, tidak ada pasal-pasal tertulis yang dirujuk. Yang ada adalah kebijaksanaan tetua adat, tradisi turun-temurun, dan kesepakatan bersama yang diwariskan secara lisan. Sekarang, bandingkan dengan hari ini—setiap tindakan kita seolah dikelilingi oleh aturan tertulis, dari undang-undang negara hingga peraturan daerah. Perubahan ini bukan terjadi dalam semalam, melainkan melalui perjalanan panjang yang penuh dinamika. Yang menarik, transformasi sistem hukum ini sebenarnya adalah cermin dari evolusi cara manusia berorganisasi, bernegosiasi, dan membayangkan keadilan.

Jika kita telusuri, perubahan hukum selalu berjalan beriringan dengan perubahan masyarakat itu sendiri. Setiap era meninggalkan jejaknya, seperti lapisan geologis yang membentuk lanskap hukum modern. Dan yang sering kita lupakan adalah bahwa sistem hukum yang kita anggap 'baku' hari ini sebenarnya masih terus bergerak, beradaptasi dengan tantangan baru seperti teknologi digital dan isu hak asasi manusia kontemporer.

Era Pra-Tertulis: Ketika Hukum Hidup dalam Ingatan dan Tradisi

Sebelum munculnya kode hukum tertulis, sistem hukum beroperasi dengan cara yang jauh lebih organik. Di banyak budaya, termasuk Nusantara, hukum adat menjadi pengatur utama kehidupan masyarakat. Sistem ini memiliki beberapa karakteristik unik:

  • Fleksibilitas Kontekstual: Keputusan sering kali disesuaikan dengan situasi spesifik, bukan berdasarkan pasal kaku.
  • Peran Komunitas: Penyelesaian sengketa melibatkan seluruh komunitas, bukan hanya hakim profesional.
  • Restoratif, Bukan Retributif: Fokus pada pemulihan harmoni sosial, bukan sekadar menghukum pelaku.

Menurut penelitian antropologi hukum, sistem seperti ini efektif dalam masyarakat homogen skala kecil. Namun, ketika kerajaan-kerajaan mulai tumbuh dan masyarakat menjadi lebih kompleks, kebutuhan akan aturan yang lebih terstandarisasi pun muncul. Di sinilah kita melihat titik balik pertama dalam sejarah hukum.

Revolusi Tertulis: Lahirnya Kode Hukum dan Konsep Negara Hukum

Perubahan besar terjadi ketika hukum mulai dikodifikasi—ditulis dan disistematisasikan. Code of Hammurabi dari Babilonia (sekitar 1754 SM) sering disebut sebagai salah satu contoh awal, meskipun sebenarnya berbagai peradaban memiliki tradisi penulisan hukum masing-masing. Yang menarik dari periode ini adalah:

  • Transparansi yang Lebih Baik: Dengan hukum tertulis, masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka.
  • Konsistensi: Keputusan bisa lebih konsisten karena merujuk pada teks yang sama.
  • Pemisahan antara Pembuat dan Pelaksana Hukum: Mulai muncul pembedaan antara legislatif dan yudikatif.

Namun, menurut analisis sejarawan hukum, kodifikasi awal sering kali masih mencerminkan kepentingan penguasa. Baru pada Abad Pencerahan di Eropa, muncul gagasan bahwa hukum harus melindungi rakyat dari kekuasaan yang sewenang-wenang. Inilah benih dari konsep rule of law atau supremasi hukum yang kita kenal sekarang.

Konstitusi Modern dan Tantangan Baru Abad 21

Lahirnya konstitusi modern di abad 18-19 menandai fase baru dalam transformasi hukum. Dokumen-dokumen seperti Konstitusi Amerika Serikat (1787) atau Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) tidak hanya mengatur struktur pemerintahan, tetapi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar tentang hak dan kewajiban warga negara. Yang patut dicatat adalah:

  • Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi: Untuk pertama kalinya, hak individu diakui secara tertulis dan konstitusional.
  • Check and Balances: Sistem pemisahan kekuasaan yang mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan.
  • Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum tidak lagi hanya merefleksikan status quo, tetapi bisa digunakan untuk mendorong perubahan progresif.

Data dari Comparative Constitutions Project menunjukkan bahwa sejak 1789, lebih dari 900 konstitusi telah diadopsi di seluruh dunia. Namun, keberadaan konstitusi tertulis tidak otomatis menjamin penegakan hukum yang baik. Di sinilah letak tantangan sesungguhnya.

Opini: Antara Idealisme Hukum dan Realitas Penegakannya

Sebagai pengamat perkembangan hukum, saya melihat ada jurang yang menarik antara kemajuan dalam teori hukum dan praktik penegakannya di banyak negara. Sistem hukum modern telah mengadopsi prinsip-prinsip mulia—kesetaraan di depan hukum, praduga tak bersalah, peradilan yang independen. Namun, dalam praktiknya, faktor-faktor seperti ketimpangan ekonomi, bias budaya, dan politik sering kali memengaruhi bagaimana hukum diterapkan.

Contoh nyata bisa kita lihat dalam respons sistem hukum terhadap teknologi. Hukum pidana tradisional, yang dirancang untuk dunia fisik, sering kali kesulitan menghadapi kejahatan siber yang lintas batas negara. Demikian pula, konsep hak kekayaan intelektual berjuang untuk mengikuti laju inovasi digital. Menurut data World Justice Project, negara-negara dengan sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan teknologi cenderung memiliki indeks kepatuhan hukum yang lebih tinggi.

Dampak Transformasi Hukum pada Kehidupan Kita Hari Ini

Evolusi sistem hukum bukan hanya cerita akademis—ia memengaruhi kita secara langsung. Setiap kali kita membuat kontrak sewa rumah, melaporkan pajak, atau bahkan sekadar membaca syarat dan ketentuan aplikasi digital, kita sedang berinteraksi dengan produk dari perjalanan panjang transformasi hukum. Beberapa implikasi konkretnya:

  • Prediktabilitas dalam Bisnis: Sistem hukum modern memberikan kepastian yang mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Perlindungan bagi Kelompok Rentan: Hukum kontemporer (idealnya) memberikan perlindungan khusus bagi anak, perempuan, dan minoritas.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Terstruktur: Dari pengadilan hingga arbitrase, kita memiliki opsi formal untuk menyelesaikan konflik.

Namun, ada ironi yang patut direnungkan: semakin kompleks sistem hukum, semakin banyak warga biasa yang merasa teralienasi darinya. Survei global menunjukkan bahwa banyak orang menganggap hukum sebagai wilayah ahli, bukan sesuatu yang bisa mereka pahami dan gunakan untuk membela hak-hak mereka.

Refleksi Akhir: Hukum sebagai Karya yang Tak Pernah Selesai

Pada akhirnya, sejarah perubahan hukum mengajarkan kita satu hal penting: sistem hukum bukan monumen yang sudah selesai dibangun. Ia lebih mirip sungai yang terus mengalir, membawa serta warisan masa lalu sambil menyesuaikan diri dengan medan baru yang dilaluinya. Setiap generasi berkontribusi pada aliran ini—entah dengan reformasi besar, putusan pengadilan yang visioner, atau bahkan dengan tuntutan masyarakat sipil yang tak kenal lelah.

Pertanyaan yang perlu kita ajukan sekarang bukan hanya "Bagaimana hukum telah berubah?" tetapi "Ke mana seharusnya hukum berkembang dari sini?" Di era disrupsi digital dan tantangan lingkungan global, apakah sistem hukum kita cukup lincah untuk melindungi nilai-nilai kemanusiaan sekaligus merespons perubahan? Mungkin jawabannya terletak pada kesadaran bahwa hukum, pada hakikatnya, adalah percakapan kolektif tentang keadilan—percakapan yang harus melibatkan kita semua, bukan hanya para ahli di menara gading. Bagaimana menurut Anda, aspek apa dari sistem hukum modern yang paling perlu kita perbaiki untuk generasi mendatang?

Dipublikasikan: 26 Januari 2026, 06:23
Diperbarui: 26 Januari 2026, 06:23