Internasional

Aturan Tak Kasat Mata: Bagaimana Hukum Internasional Menjaga Dunia Tetap Berjalan (Meski Kadang Terseok-seok)

Hukum internasional bukan sekadar dokumen kuno. Ini adalah peta jalan yang kompleks dan hidup yang mengatur hubungan global. Mari kita telusuri perannya.

Penulis:Sanders Mictheel Ruung
13 Januari 2026
Aturan Tak Kasat Mata: Bagaimana Hukum Internasional Menjaga Dunia Tetap Berjalan (Meski Kadang Terseok-seok)

Bayangkan Dunia Tanpa Aturan Lalu Lintas

Pernahkah Anda membayangkan jalan raya tanpa lampu merah, rambu-rambu, atau polisi? Kekacauan total, bukan? Sekarang, bayangkan skala yang jauh lebih besar: 195 negara dengan kepentingan, ideologi, dan ambisi yang berbeda-beda, semua berinteraksi di panggung global. Apa yang mencegah dunia ini berubah menjadi arena kekacauan tanpa kendali? Jawabannya, meski sering tak kasat mata dan kadang dipertanyakan, adalah hukum internasional. Ini bukan sekadar buku teks tebal untuk diplomat, melainkan kerangka kerja dinamis yang—meski tidak sempurna—menjadi lem perekat yang menjaga tatanan hubungan antarnegara. Tanpanya, diplomasi mungkin hanya akan menjadi perang kata-kata tanpa akhir, dan konflik bisa lebih mudah meletus.

Lebih Dari Sekadar Perjanjian: Memahami Esensi Hukum Global

Sering disalahpahami sebagai aturan yang kaku dan dipaksakan dari atas, hukum internasional pada dasarnya adalah produk kesepakatan. Ia lahir dari kebiasaan negara-negara (yang disebut customary international law), perjanjian (treaties), dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki polisi dan pengadilan dengan otoritas memaksa yang jelas, hukum internasional bergantung pada konsep kedaulatan dan kesepakatan bersama. Ia mengatur bukan hanya hubungan antarnegara, tetapi juga interaksi dengan organisasi internasional seperti PBB, WTO, dan bahkan, dalam perkembangan terbaru, tanggung jawab korporasi multinasional serta individu dalam kasus kejahatan perang.

Pilar-Pilar Penopang: Prinsip Dasar yang Menjadi Kompas

Agar dapat berfungsi, hukum internasional berdiri di atas beberapa prinsip fundamental yang disepakati. Prinsip-prinsip ini ibarat kompas yang menuntun interaksi global:

  • Kedaulatan Negara: Ini adalah prinsip tertinggi. Setiap negara memiliki hak penuh untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, kedaulatan ini bukanlah lisensi untuk berbuat semaunya; ia dibatasi oleh kewajiban internasional yang telah disepakati negara tersebut.

  • Kesetaraan di Mata Hukum: Secara hukum, negara kecil seperti Tuvalu memiliki kedudukan yang setara dengan raksasa seperti Amerika Serikat di hadapan Mahkamah Internasional. Ini adalah ideal yang mulia, meski dalam praktik politik kekuatan (power politics) sering kali berbicara lebih lantang.

  • Penyelesaian Sengketa Secara Damai: Hukum internasional melarang penggunaan kekuatan (use of force) dan mewajibkan negara untuk menyelesaikan perselisihan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Ini adalah upaya untuk mengedepankan diplomasi di atas konfrontasi.

  • Prinsip Non-Intervensi: Terkait erat dengan kedaulatan, prinsip ini melarang negara untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Garis batas antara intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) dan pelanggaran prinsip ini sering menjadi perdebatan sengit.

Fungsi Nyata di Balik Teori: Apa yang Sebenarnya Dilakukannya?

Lalu, apa implikasi nyata dari semua prinsip ini? Hukum internasional bekerja di balik layar dalam banyak aspek kehidupan kita, sering tanpa kita sadari:

  • Mengatur Diplomasi Harian: Aturan tentang kekebalan diplomat, pembukaan kedutaan, dan protokol perundingan semua diatur oleh Konvensi Wina. Bayangkan betapa rumitnya diplomasi jika setiap negara memiliki aturan sendiri untuk hal-hal mendasar ini.

  • Menyediakan Jalur Hukum untuk Konflik: Ketika sengketa perbatasan atau klaim maritim muncul, negara dapat membawanya ke Mahkamah Internasional atau Pengadilan Hukum Laut Internasional. Ini memberikan alternatif yang lebih terstruktur daripada ancaman militer.

  • Melindungi Hak dan Kewajiban: Dari hak sebuah negara atas sumber daya di Zona Ekonomi Eksklusif-nya hingga kewajiban untuk melindungi pengungsi, hukum internasional memberikan klaim dan batasan yang dapat dijadikan acuan.

Tantangan Terbesar: Ketika Hukum Bertemu dengan Realitas Politik

Di sinilah letak paradoks dan tantangan terbesarnya. Hukum internasional dirancang oleh negara dan untuk negara, tetapi penegakannya sering bergantung pada kemauan politik negara-negara itu sendiri, terutama yang kuat. Beberapa tantangan krusialnya adalah:

  • Tidak Ada "Polisi Dunia" yang Sesungguhnya: Tidak ada otoritas supranasional yang dapat memaksa negara besar untuk tunduk pada keputusan pengadilan internasional jika mereka menolak. Dewan Keamanan PBB pun sering lumpuh oleh hak veto.

  • Godaan Kepentingan Nasional: Saat kepentingan nasional yang vital dianggap terancam, negara sering kali memilih untuk mengabaikan atau menafsirkan ulang hukum internasional secara sepihak. Invasi Rusia ke Ukraina pada 2022 adalah contoh tragis dan terkini bagaimana prinsip kedaulatan bisa diinjak-injak.

  • Sanksi yang Sering Kali Simbolis: Sanksi ekonomi dan isolasi diplomatik adalah alat utama, tetapi dampaknya tidak selalu langsung dan sering paling dirasakan oleh rakyat biasa, bukan elit penguasa.

Opini & Data Unik: Hukum Internasional di Era Disrupsi

Di sini, saya ingin menyisipkan sebuah opini dan data yang kerap luput dari perhatian. Banyak yang menganggap hukum internasional stagnan, padahal ia adalah bidang yang sangat adaptif. Menurut data dari United Nations Treaty Collection, lebih dari 560 perjanjian multilateral telah didaftarkan sejak tahun 2000 saja, mencakup isu-isu baru seperti kejahatan siber, perubahan iklim, dan pengaturan ruang angkasa. Ini menunjukkan dinamika yang luar biasa.

Opini pribadi saya: tantangan terbesar abad ke-21 bagi hukum internasional bukan lagi sekadar mencegah perang antarnegara, tetapi mengatur kekuatan-kekuatan non-negara (seperti perusahaan teknologi raksasa dan kelompok milisi swasta) serta menghadapi masalah global yang tak mengenal batas, seperti pandemi dan krisis iklim. Hukum internasional tradisional, yang berfokus pada negara, sedang dipaksa untuk berevolusi dengan cepat. Keberhasilan atau kegagalannya dalam beradaptasi akan menentukan efektivitasnya di masa depan.

Penutup: Sebuah Fondasi yang Rapuh, Tetapi Tak Tergantikan

Jadi, apakah hukum internasional sempurna? Jelas tidak. Ia rapuh, sering ditekan, dan terkadang diabaikan oleh mereka yang berkuasa. Ia seperti fondasi rumah tua yang retak-retak namun masih menopang bangunan yang sangat besar. Kita bisa melihat retakannya dengan jelas setiap kali terjadi agresi atau pelanggaran HAM masif.

Namun, bayangkan dunia tanpanya. Tanpa kerangka aturan yang disepakati ini, setiap perselisihan kecil berpotensi eskalasi tanpa mekanisme penyelesaian, hak negara kecil akan selalu diinjak oleh yang kuat, dan kerja sama mengatasi masalah global akan hampir mustahil. Hukum internasional, dengan segala kekurangannya, tetap menjadi bahasa bersama yang memungkinkan dialog, bahkan di antara musuh bebuyutan. Ia adalah pengakuan bahwa meski kita berbeda bangsa, kita tinggal di dunia yang sama dan membutuhkan seperangkat norma untuk hidup berdampingan.

Mari kita renungkan: dalam keseharian kita yang terhubung secara global—dari produk yang kita beli, berita yang kita baca, hingga ancaman iklim yang kita hadapi—hukum internasional adalah peta yang tak sempurna, tetapi satu-satunya peta yang kita miliki. Tugas kita bersama, sebagai warga dunia yang terinformasi, adalah untuk terus mendorong agar peta ini diperbaiki, dihormati, dan ditegakkan, bukan untuk dirobek-robek saat tidak menguntungkan. Karena pada akhirnya, hukum ini bukan milik pemerintah atau diplomat saja, tetapi fondasi bagi tatanan dunia yang sedikit lebih terprediksi dan sedikit lebih adil untuk kita semua.

Dipublikasikan: 13 Januari 2026, 04:46
Diperbarui: 13 Januari 2026, 11:56
Aturan Tak Kasat Mata: Bagaimana Hukum Internasional Menjaga Dunia Tetap Berjalan (Meski Kadang Terseok-seok) | Kabarify