Anatomi Korupsi Institusional: Mengurai Rantai Suap Narkoba di Tubuh Kepolisian Bima
Analisis mendalam kasus suap AKBP Didik dan AKP Malaungi, mengungkap pola sistemik dan dampak korupsi terhadap penegakan hukum narkoba di Indonesia.

Dalam ruang sidang yang sunyi atau di balik berita kriminal yang memenuhi halaman media, seringkali tersembunyi pola yang lebih kompleks dari sekadar pelanggaran individu. Kasus yang melibatkan dua perwira polisi di Bima—AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi—bukan sekadar kisah tentang penyalahgunaan wewenang. Ini adalah jendela menuju realitas yang lebih gelap: bagaimana korupsi dapat berubah dari tindakan personal menjadi mekanisme institusional yang terstruktur. Ketika penegak hukum berubah menjadi pelindung bandar narkoba, yang terancam bukan hanya keadilan prosedural, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Berdasarkan paparan Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, terungkap pola aliran dana yang sistematis sejak Juni 2025. Mekanisme ini beroperasi dengan presisi yang mengkhawatirkan: setiap bulan, bandar berinisial B menyetor sekitar Rp 400 juta, dengan pembagian tetap Rp 100 juta untuk AKP Malaungi sebagai Kasat Reserse Narkoba dan Rp 300 juta untuk AKBP Didik sebagai Kapolres. Pola ini bertahan hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar sebelum terungkap, menunjukkan bukan sekadar transaksi spontan, melainkan pengaturan yang telah menjadi rutinitas operasional.
Dinamika Kekuasaan dan Pemerasan Berjenjang
Yang menarik dari kasus ini adalah hierarki korupsi yang terbentuk. Ketika praktik ini mulai menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, wartawan, dan LSM, AKBP Didik tidak menghentikan operasi tersebut. Sebaliknya, seperti diungkapkan Zulkarnain, ia justru memberi perintah kepada bawahannya untuk "membereskan" persoalan yang timbul. Frase "kamu bereskan itu" menjadi titik kritis yang menunjukkan bagaimana tekanan justru dialihkan kepada bandar, bukan untuk menghentikan kejahatan, tetapi untuk menutupi jejak.
Ancaman pencopotan jabatan terhadap AKP Malaungi jika gagal menyelesaikan "masalah" ini mengungkapkan dinamika kekuasaan yang patologis. Dalam struktur seperti ini, ketakutan kehilangan posisi menjadi alat kontrol yang efektif untuk mempertahankan siklus korupsi. Bukan kebetulan bahwa ancaman ini muncul justru ketika praktik mereka mulai mendapat sorotan, bukan ketika praktik itu pertama kali dimulai.
Mobil Mewah sebagai Bentuk "Hukuman" yang Paradoksal
Salah satu aspek paling mencengangkan dalam kasus ini adalah permintaan mobil Alphard sebagai bentuk "hukuman" terhadap bandar B. Konsep ini mengandung paradoks yang dalam: bagaimana sesuatu yang secara konvensional dianggap sebagai hukuman (denda atau sanksi) justru berubah menjadi pengayaan pribadi melalui barang mewah. Permintaan ini tidak hanya menunjukkan keserakahan, tetapi juga normalisasi penyalahgunaan wewenang hingga level di mana pelanggaran hukum dianggap layak mendapat kompensasi materi.
Untuk memenuhi permintaan ini, AKP Malaungi kemudian membuka jaringan baru dengan mencari pendanaan dari pihak lain berinisial Koh Erwin (KE). Transisi dari bandar B ke KE ini menunjukkan bagaimana sistem korupsi memiliki kemampuan adaptif—ketika satu sumber terancam, jaringan segera mencari sumber alternatif. Barang bukti 400 gram narkoba yang kemudian ditemukan pada kasat berasal dari jaringan baru ini, membuktikan bahwa siklus kejahatan terus berputar dengan aktor yang mungkin berganti, tetapi pola tetap sama.
Analisis Sistemik: Melampaui Pelaku Individual
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, setidaknya 15% kasus korupsi yang ditangani melibatkan aparat penegak hukum. Yang lebih mengkhawatirkan, pola yang muncul seringkali menunjukkan karakteristik serupa: penggunaan hierarki institusional untuk melindungi praktik ilegal, dan transformasi wewenang publik menjadi komoditas pribadi. Kasus Bima ini bukan anomaly, melainkan contoh dari pola yang lebih luas yang membutuhkan pendekatan reformasi sistemik, bukan hanya penindakan individual.
Pemecatan kedua perwira tersebut, meski diperlukan, hanyalah langkah awal. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: bagaimana sistem pengawasan internal gagal mendeteksi aliran dana tidak wajar sebesar Rp 400 juta per bulan selama berbulan-bulan? Apakah mekanisme kontrol keuangan dan audit internal di kepolisian daerah memadai untuk mencegah penyalahgunaan seperti ini? Dan yang paling penting, bagaimana budaya institusi memungkinkan praktik semacam ini bertahan tanpa ada whistleblower internal yang berani bersuara?
Dampak terhadap Penegakan Hukum Narkoba
Ketika penegak hukum menjadi bagian dari jaringan narkoba, dampaknya bersifat multidimensional. Pertama, terjadi distorsi prioritas penegakan hukum—operasi akan diarahkan pada pesaing bandar yang membayar, bukan pada jaringan yang paling berbahaya. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba terkikis, karena publik mempertanyakan kesungguhan institusi yang anggotanya terlibat dalam perdagangan yang sama yang seharusnya mereka berantas. Ketiga, terjadi pemborosan sumber daya publik, karena dana dan personel dialokasikan untuk institusi yang justru bekerja melawan mandatnya sendiri.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus seperti ini memberikan pelajaran penting tentang kebutuhan transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum. Sistem yang mengandalkan pengawasan internal semata tanpa mekanisme check and balance eksternal yang kuat rentan terhadap penyalahgunaan. Partisipasi masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen menjadi bukan hanya pelengkap, tetapi kebutuhan mendasar untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Refleksi akhir yang patut kita renungkan bersama adalah tentang jarak antara ideal dan realitas dalam penegakan hukum. Setiap kali kasus seperti ini terungkap, yang terancam bukan hanya reputasi individu pelaku, tetapi kredibilitas kolektif institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Proses hukum terhadap AKBP Didik dan AKP Malaungi harus menjadi titik awal, bukan akhir—awal dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, budaya institusi, dan mekanisme pencegahan korupsi di tubuh penegak hukum. Hanya dengan pendekatan sistemik yang berani mengakui dan memperbaiki kelemahan struktural, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan penegakan hukum dapat kembali pada jalur yang seharusnya: melindungi masyarakat, bukan memangsa mereka.