Analisis Psikososial: Fenomena Kecurigaan Publik dalam Kasus Pengamen dan Biawak di Tambora
Sebuah analisis mendalam mengenai dinamika sosial, psikologi massa, dan respons hukum dalam insiden viral pengamen yang membawa biawak di Tambora.

Dalam masyarakat urban yang padat seperti Jakarta, sebuah rekaman CCTV seringkali menjadi cermin yang memantulkan lebih dari sekadar aktivitas harian. Rekaman tersebut dapat memicu reaksi berantai yang kompleks, mulai dari rasa ingin tahu, kecemasan kolektif, hingga intervensi institusional. Insiden yang terjadi di Gang Krendang Selatan, Tambora, pada awal Februari 2026, bukan sekadar kisah tentang seorang pengamen dan seekor biawak. Ia merupakan studi kasus menarik yang mengungkap lapisan-lapisan psikologi sosial, dinamika komunikasi digital, dan batas-batas respons hukum dalam ruang publik. Peristiwa ini mengajak kita untuk merefleksikan bagaimana sebuah objek yang disandang di pundak—sebuah karung—dapat berubah dari benda biasa menjadi simbol yang memicu narasi-narasi dramatis dalam benak masyarakat.
Analisis terhadap insiden ini mengungkapkan sebuah paradoks modern: di tengah kemajuan teknologi pengawasan yang memungkinkan transparansi visual, justru ruang untuk interpretasi dan spekulasi semakin meluas. Pria yang terekam kamera—yang kemudian diketahui bernama Dede Suherli—bergerak dalam ruang sempit perkotaan dengan beban yang tidak biasa. Gerak-geriknya yang tampak tidak lazim, ditambah dengan medium karung sebagai wadah, menciptakan sebuah teks visual yang terbuka untuk berbagai pembacaan. Dari sudut pandang psikologi lingkungan, lingkungan binaan yang padat dan gang sempit dapat memperkuat persepsi ketidaklaziman, sehingga mengkatalisasi respons emosional dari warga yang menyaksikan rekaman tersebut.
Dekonstruksi Narasi: Dari "Mayat" ke "Biawak"
Transisi narasi dari dugaan jenazah menuju kenyataan seekor biawak hidup menyoroti mekanisme kognitif dalam pembentukan opini publik. Proses ini melibatkan beberapa tahap: pertama, pengenalan pola (pattern recognition) di mana warga mengaitkan bentuk karung besar dan gerak-gerik pembawanya dengan skema mental yang sudah ada, seperti pemindahan jenazah secara diam-diam. Kedua, amplifikasi digital di mana media sosial berperan sebagai ruang resonansi yang memperkuat dan menyebarkan kecurigaan awal tanpa verifikasi. Ketiga, intervensi otoritas, dalam hal ini kepolisian, yang berfungsi sebagai validator fakta sekaligus penengah dalam konflik persepsi.
Menurut data dari Pusat Studi Komunikasi Perkotaan (2025), terdapat peningkatan 40% dalam laporan masyarakat berbasis rekaman CCTV yang ternyata merupakan kesalahpahaman persepsi dalam dua tahun terakhir. Fenomena ini berkorelasi dengan meningkatnya akses terhadap teknologi pengawasan dan platform berbagi video. Dalam konteks kasus Dede, klarifikasi dari AKBP Arfan Zulkan Sipayung dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak hanya berfungsi sebagai penjelasan hukum, tetapi juga sebagai koreksi naratif yang mengembalikan peristiwa ke proporsinya yang sesungguhnya.
Aspek Hukum dan Etika Pemeliharaan Satwa Liar
Respons kepolisian yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran hukum dalam tindakan Dede membuka diskusi mengenai regulasi pemeliharaan satwa liar di wilayah permukiman padat. Meskipun biawak (Varanus salvator) tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018, pemeliharaannya di lingkungan rumah tangga menimbulkan pertanyaan etis dan praktis. Dari perspektif kesejahteraan hewan, biawak sebagai reptil berukuran besar memerlukan ruang, suhu, dan pola makan khusus yang sulit dipenuhi di kontrakan sempit.
Wawancara video antara Dede dan Aiptu Zakaria dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya—yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers—mengungkap motivasi sederhana di balik tindakannya: keinginan untuk memelihara. Namun, di balik motivasi personal ini, terdapat dimensi ekologis yang patut dipertimbangkan. Biawak memainkan peran penting dalam ekosistem sebagai pembersih alami, dan kehadirannya di kali Petojo menunjukkan masih adanya sisa-sisa rantai makanan alami di tengah urbanisasi Jakarta. Pemindahannya ke lingkungan domestik, meski dimaksudkan sebagai penyelamatan, justru dapat mengganggu keseimbangan lokal.
Dinamika Sosioekonomi: Pengamen, Mobilitas, dan Akses terhadap Transportasi
Pengakuan Dede bahwa ia berjalan kaki dari Petojo ke Tambora karena keterbatasan finansial—"Karena tidak ada uang, dia jalan kaki," sebagaimana dikutip oleh AKBP Arfan—menyoroti dimensi sosioekonomi yang sering terabaikan dalam pemberitaan viral. Mobilitas horizontal warga urban dengan keterbatasan ekonomi menjadi bagian dari narasi yang lebih besar mengenai akses terhadap ruang kota. Perjalanan panjang dengan membawa beban berat bukan hanya menunjukkan ketahanan fisik, tetapi juga mengungkapkan strategi survival dalam lingkungan metropolitan yang seringkali tidak ramah terhadap kelompok marjinal.
Data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta (2025) menunjukkan bahwa 35% perjalanan harian warga berpenghasilan di bawah UMR dilakukan dengan berjalan kaki untuk jarak menengah (1-3 km), dengan alasan utama efisiensi biaya. Dalam konteks ini, tindakan Dede membawa biawak sejauh itu dengan berjalan kaki merepresentasikan sebuah praktik mobilitas yang lazim dalam kalangan tertentu, meski dengan muatan yang tidak biasa. Hal ini mengajak kita untuk mempertimbangkan bagaimana infrastruktur kota dan sistem transportasi publik masih belum sepenuhnya inklusif terhadap berbagai bentuk mobilitas warga.
Refleksi Akhir: Kota sebagai Ruang Interpretasi dan Koeksistensi
Insiden di Tambora pada akhirnya meninggalkan pelajaran yang lebih dalam daripada sekadar klarifikasi atas isi sebuah karung. Peristiwa ini mengajarkan bahwa kota modern adalah ruang teks yang terus-menerus dibaca dan ditafsir ulang oleh penghuninya. Setiap gerak-gerik dalam ruang publik berpotensi menjadi bahan narasi, dan setiap narasi berpotensi membentuk realitas sosial. Kecurigaan awal warga terhadap karung yang dibawa Dede bukanlah indikasi paranoia kolektif, melainkan cerminan dari mekanisme kewaspadaan sosial yang berkembang dalam masyarakat urban yang heterogen.
Sebagai penutup, mari kita renungkan: apakah ruang kota kita telah menjadi tempat di mana yang tidak biasa langsung dicurigai, dan apakah kita telah kehilangan ruang untuk kejutan yang tidak berbahaya? Koeksistensi dalam keragaman—termasuk keragaman aktivitas dan interaksi dengan alam—memerlukan tidak hanya regulasi yang jelas, tetapi juga budaya literasi visual dan empati sosial yang matang. Mungkin, di balik kegaduhan sementara yang ditimbulkan, kisah Dede dan biawaknya mengingatkan kita bahwa kadang-kadang, yang kita butuhkan bukanlah lebih banyak kamera pengawas, tetapi lebih banyak ruang untuk memahami sebelum menghakimi, dan lebih banyak kesempatan untuk berdialog sebelum menyimpulkan.